A. Sukuk
Sukuk, shikâk atau ashukk berasal dari kata shakk (صك) yang pada mulanya berarti
lembar pernyataan/kesaksian yang digunakan orang Arab kuno untuk keperluan
keamanan, jaminan imbalan dan perdagangan. Dalam konteks ekonomi, Sukuk lalu
dikenal sebagai instrumen finansial abad pertengahan yang digunakan oleh
pengusaha dan pedagang muslim sebagai obligasi finansial.
Sukuk dapat pula diartikan dengan Efek Syariah berupa
sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian
penyertaan yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi atas:
1. Kepemilikan aset berwujud tertentu;
2. Nilai manfaat dan jasa atas aset proyek tertentu atau
aktivitas investasi tertentu; atau
3. Kepemilikan atas aset proyek tertentu atau aktivitas
investasi tertentu.
Sementara itu, menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia, sukuk
adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang
dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah. Sukuk mewajibkan emiten
untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil margin/fee,
serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
b. Ritel
Ritel (bahasa Inggris: retail) adalah keseluruhan aktivitas
bisnis yang terkait dengan penjualan dan pemberian layanan kepada konsumen
untuk penggunaan yang sifatnya individu sebagai pribadi maupun keluarga.
Dalam operasionalnya peritel menjalankan beberapa fungsi
antara lain membantu konsumen dalam menyediakan berbagai produk dan jasa,
menjalankan fungsi memecah (bulk breaking), maupun menambah nilai produk.
Secara keseluruhan, pengelolaan binis ritel membutuhkan implementasi
fungsi-fungsi manajemen secara terintegrasi baik fungsi keuangan, pemasaran,
sumber daya manusia, maupun operasional.
c. SBSN (Sukuk) Ritel
Pengertian Surat Berharga Syariah Negara, yang selanjutnya
disingkat SBSN, atau dapat disebut Sukuk Negara, terdapat pada Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Surat Berharga Syariah Negara,
adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah,
sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang
rupiah maupun valuta asing.
SBSN Ritel atau yang selanjutnya disebut Sukuk Negara Ritel
dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218 Tahun 2008 Tentang Penerbitan Dan
Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel Di Pasar Perdana Dalam Negeri
Pasal 1 ayat 2 adalah SBSN yang dijual kepada individu atau orang perseorangan
Warga Negara Indonesia melalui Agen Penjual.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar